Sesuai jadwal kegiatan Badan Musyawarah DPRD DIY tanggal 1 November 2021 bahwa tanggal 14 November 2021 diadakan sosialisasi produk hukum daerah oleh Anggota Komisi DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY. Kegiatan ini untuk sosialisasi mengenai Peraturan Daerah DIY nomor 9 tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil di Balai Desa Argosari, Sedayu, Bantul.

Narasumber antara lain Anggota DPRD DIY, Kepada Bidang Dinkom UKM DIY, dan CEO PT. PMCT mewakili pelaku industri kreatif. PMCT sendiri telah mendaftarkan produk-produk inovasinya tentang alat batik dengan HKI merek dagang yaitu Astutik dan Astoetik, peralatan industri rumah tangga dengan merek PMCT dan Rumahku Indah (RI). Selain itu juga telah mendaftarkan HKI desain produk dan beberapa diantaranya telah keluar sertifikatnya, seperti kompor batik listrik (alumunium, tanah liat, dan besi), canting batik elektrik, dan beberapa inovasi lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *